Jayapura – Tiga orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap
seorang guru bernama Tiberias Kahipdana (49) di BTN Matoa Sentani, Kabupaten
Jayapura berinisial OK (28), MK (20) dan KK (41) dibekuk aparat Polres
Jayapura, Senin (14/11).
Kombes Pol. Patrige sebagai Kabidhumas Polda Papua
membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bid Humas Polda
Papua, peristiwa tersebut bermula ketika ketiga pelaku mendatangi rumah korban
di kawasan BTN Matoa Sentani denan maksud menanyakan keberadaan anak Kepala
Distrik Kiwirok yang baru datang dari Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Lantaran tidak menjawab pertanyaan pelaku, korban
mendapat pukulan di bagian wajah sebanyak 3 kali dari salah satu pelaku
berinisial OK hingga mengalami luka lebam pada mata. Belum puas, ketiga pelaku
membawa korban dengan menggunakan mobil Avansa ke arah Abepura,” ujarnya,
Selasa (15/11).
Pihak keluarga korban bergegas menghubungi Kantor
Polsek Sentani Timur terkait upaya penculikan tersebut, sehingga aparat langsung
melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku yang menuju ke Abepura.
Sesaat kemudian, aparat Polsek Sentani Timur berhasil
menghentikan mobil yang dikendarai pelaku di depan rumah makan Yougwa.
Perdebatan antara anggota Polisi dan para pelaku sempat terjadi, lantaran para
pelaku menolak digiring ke Polsek Sentani Timur.
“Salah satu pelaku menggertak anggota akan melaporkan
kepada Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw. Mendengar gertakan itu, anggota
membawa ketiga pelaku ke Polsek Abepura, namun diarahkan oleh petugas Polsek
Abepura agar dilaporkan ke Polres Jayapura, sesuai dengan wilayah kejadian,”
ungkapnya.
Kata Patrige, saat ini kepolisian telah menahan
ketiga pelaku di Tahanan Polres Jayapura. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres
Jayapura dan pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Menindaklanjuti
kasus ini, aparat kepolisian masih memintai keterangan soerang saksi yang
diduga mengetahu peristiwa tersebut.
“Kami juga akan meminta hasil visum et repertum atas
dugaan penganiayaan yang dialami korban guna mendapat bukti tambahan untuk
memproses para pelaku,” tutupnya. (Adr)
0 komentar:
Posting Komentar