Jayapura –
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison
Tober Sirait dikonfirmasi memalui Paur humas, Iptu Jahja Rumra melakukan
pengejaran terhadap para pelaku penikaman terhadap seorang pemuda bernama
Ortisan Samay (22) warga Polimak 3, Distrik Jayapura Selatan di Lingkaran
Tasangka, Distrik jayapura Selatan, Kamis (17/11).
Korban ortisan
Samay tewas di tempat saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dok II
Jayapura, akibat menderita luka tusuk pada dada bagian kiri dan punggung bagian
kanan.
“kami
sudah mendapat laporan itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak
tertolong lagi lantaran mengalami pendarahan hingga harus meregang nyawanya,”
ungkapnya, Kamis (17/11).
Berdasarkan
penyelidikan awal, menurutnya kasus penikaman ini bermula ketika korban dan
kerabatnya Sera Sisilia Fonataba (19) membeli nasi kuning di Kawasan Bucend II
Entrop dengan menggunakan sepeda motor, pada pukul 23.00 WIT. Dalam perjalanan
pulang ke rumah, sepeda motor korban ditendang dari belakang oleh sekelompok
pemuda tidak dikenal hingga terjatuh.
“
Korban sempat menyelamatkan diri ke arah
lingkaran Tasangka. Sementara kerabatnya Sera diselamatkan oleh seorang warga
dengan mengantarnya menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Jahja mengungkapkan
polisi menduga korban dikeroyok oleh empat orang yang belum dikenal
identitasnya yang sebelum akhirnya ditikam menggunakan benda tajam. Hal tersebut
sebagaimana penuturan salah satu saksi yang melihat korban tengah menjadi
bulan-bulanan sejumlah pemuda yang melakukan penghadangan dan melakukan
pengeroyokan itu.
“Saksi
ini melintas di TKP dengan tujuan pulang ke rumah di Perumnas II Waena. Saksi
melihat korban didorong ke tepi jalan dan kemudian dipukuli oleh empat pemuda
hingga bersimbah darah,” ungkapnya.
Selain
itu, dari keterangan saksi, pihaknya akan mengembangkan untuk mengenali
ciri-ciri para pelaku yang melakukan aksi pengeroyokan hingga menyebabkan orang
lain meninggal dunia. Sedangkan untuk motif kasus tersebut hingga saat ini
masih terus didalami oleh penyidik.
Pelaku
pengroyokan harus ditindak tegas karena perbuatannya yang telah merugikan orang
banyak. (Adr)
0 komentar:
Posting Komentar