Jayapura
– Sebanyak
tujuh belas anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terpaksa diamankan oleh
aparat Kepolisian Resort Jayapura Kota gara-gara melakukan aksi tanpa izin di
depan pertokoan Jalan Irian, dekat Taman Imbi Kota Jayapura, Senin (13/10).
Selain mengamankan para
pendemo, aparat juga mengamankan sejumlah alat peraga dan bendera KNPB yang
digunakan untuk melakukan aksi.
Dalam aksi tersebut, KNPB
menuntu pembebasan dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois (40) dan
Louise Marie Valentine Bourrat (29) yang ditangkap oleh Polda Papua pada 7
Agustus yang lalu. Aparat akhirnya membubarkan aksi itu dengan mengamankan 17
anggota KNPB itu ke Mapolresta Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP
Alfred Papare saat ditemui wartawan usai melakukan pengamanan di tanah Imbi,
Senin (13/10) siang menegaskan bahwa 17 orang tersebut hanya sebatas diamankan
dan bukannya ditahan, karena dalam aksinya tidak ada perbuatan pidana. “Mereka
nanti akan dimintai keterangan dan selanjutnya akan dipulangkan karena dari
aksi mereka belum ditemukan tindak pidana,” kata Alfred.
Kapolres mengakui bahwa
pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi dengan pihak KNPB terkait rencana
unjukrasa dengan aspirasi pembebasan dua jurnalis asal Perancis itu. Namun
koordinasi itu menuai jalan buntu dan KNPB tetap bersikeras menggelar demo,
meski tidak mengantongi izin dari Polda Papua.
“Saya sempat Tanya
penanggung jawab dari aksi itu, namun mereka tidak ada yang mengaku karena
mereka menggelar aksi tutup mulut. Maa dari itu kami amankan mereka, sebab
berbagai koordinasi sudah kita lakukan, tetapi KNPB tetap ngotot menggelar aksi
tersebut meski tanpa izin,” sambung Alfred.
Apabila ada aksi susulan
yang selaras dengan yang dilakukan oleh KNPB itu, maka Kapolres menegaskan
bahwa pihaknya tidak segan-segan membubarkan aksi itu, “Kalau ada yang demo
lagi, kami tetap bubarkan. Sebab surat yang mereka layangkan ke Polda Papua
tidak mendapat izin,” tandasnya.
Dalam pengamanan itu,
Polresta jayapura menegerahkan sekitar 400 personel yang diback up dari Brimob
Polda Papua. Sedangkan untuk anggota TNI sendiri hanya bersifat standby. Selain
menempatkan anggota di Taman Imbi hingga siang hari, di Kantor Imigrasi juga
tidak luput dari penjagaan sebagai antisipasi adanya demo tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo
Hartono membenarkan bahwa pihaknya tidak menerbitkan surat izin adanya demo
yang dilakukan oleh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Taman Imbi
tersebut. “Di satu sisi memang hak individu untuk mengeluarkan pendapat dimuka
umum, tapi juga ada hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan public secara maksimal. Dengan hal itu maka ada tida
undang-undang yang kita gunakan dan ketiganya berhubungan,” jelas dia.
Lebih jauh dijelaskan
Kabidhumas, undang-undang pertama adalah UU Nomor 09 Tahun 1998 tentang
mengeluarkan pendapat di muka umum, bahwa Negara menjamin rakyatnya untuk
mengeluarkan pendapat dimuka umum. Namun dalam undang-undang juga memiliki
sifat mengatur, membatasi dan melarang atau menghukum.
Kemudian, Undang-Undang
Kepolisian No 02 Tahun 2002 yang menekankan pada kepolisian wajib memberikan
pelayanan, perlindungan dan terakhir adalah melakukan penegakan hukum. Termasuk
juga UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dimana ada hak rakyat untuk mengetahui apa
yang terjadi (right to know).
“Nah dalam kasis tadi (demo
KNPB, red), ada penerjemahan tentang regulasi yaitu Peraturan Kapolri, mereka
mengajukan izin demo lalu kita menjawabnya bahwa demo tidak diizinkan, jadi
karena tidak diizinkan, maka dalam pasal lain menyebutkan, boleh dibubarkan,
karena khawatir mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Dalam UU pers, lanjut Pudjo,
telah disebutkan mengenai hak masyarakat untuk tahu, makanya wartawan yang
hendak meliput kegiatan tersebut tidak dilarang.
“Jadi kalau ada wartawan mau
liput kegiatan demo ya tidak boleh dilarang,” kata Pudjo.
Mengapa aparat kepolisian
tidak memberikan STTP untuk mengizinkan KNPB berdemo? Ada beberapa alasan yang memang
tidak bisa diberikan yaitu bahwa KNPB adalah suatu organisasi terlarang yang
selalu menyebarkan isu-isu yang tidak pasti kepada masyarakat Papua sehingga
memiliki kesan negative untuk memprovokasi masyarakat. Adapun alasan lain yaitu
KNPB mempunyai simbol organisasi berupa bintang kejora, sedangkan dalam NKRI,
bintang kejoran dilarang keras. Mereka juga sering menyerukan dan berusaha
untuk selalu memisahkan Papua dan Papua Barat dari bingkai NKRI.
Mereka tidak tahu pasti
bagaimana sejarah Papua yang sebenarnya, mereka beranggapan Papua merupakan
suatu negara. kebanyakan aktivis yang ada didalam organisasi KNPB tersebut
tidak tahu menahu tentang sejarah Papua sehingga mereka membuat isu-isu yang
tidak benar mengenai Papua.
Apabila mereka menyebut
bahwa KNPB itu suatu organisasi itu salah. Kalau memang mereka organisasi,
pasti memiliki kantor-kantor yang disetujui oleh badan-badan negara terutama
NKRI. Melainkan mereka tidak memiliki kantor satupun, mereka hanya berdiskusi
dengan liar untuk menyerukan isu-isu negative. Bukan hanya itu saja, mereka
juga sering melakukan tindakan-tindakan kriminal yag dapat membahayakan
keamanan dan keselamatan masyarakat papua.
Untuk itu aparat TNI-Polri
melarang mereka untuk berdemo. Kelompok tersebut harus dihilangkan dan
dihapuskan dari NKRI, karena mereka adalah kelompok yang selalu membuat rusak,
kotor dan kacau di dalam bingkai NKRI.
Diharapkan kepada seluruh
masyarakat agar tidak mudah terprovakasi dengan gerakan-gerakan separatis
seperti KNPB tersebut.(YTA)
0 komentar:
Posting Komentar