Senin, 13 Oktober 2014

0 Demo Tanpa Izin, 17 anggota KNPB Diamankan


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Jayapura – Sebanyak tujuh belas anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terpaksa diamankan oleh aparat Kepolisian Resort Jayapura Kota gara-gara melakukan aksi tanpa izin di depan pertokoan Jalan Irian, dekat Taman Imbi Kota Jayapura, Senin (13/10).
Selain mengamankan para pendemo, aparat juga mengamankan sejumlah alat peraga dan bendera KNPB yang digunakan untuk melakukan aksi.

Dalam aksi tersebut, KNPB menuntu pembebasan dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29) yang ditangkap oleh Polda Papua pada 7 Agustus yang lalu. Aparat akhirnya membubarkan aksi itu dengan mengamankan 17 anggota KNPB itu ke Mapolresta Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare saat ditemui wartawan usai melakukan pengamanan di tanah Imbi, Senin (13/10) siang menegaskan bahwa 17 orang tersebut hanya sebatas diamankan dan bukannya ditahan, karena dalam aksinya tidak ada perbuatan pidana. “Mereka nanti akan dimintai keterangan dan selanjutnya akan dipulangkan karena dari aksi mereka belum ditemukan tindak pidana,” kata Alfred.

Kapolres mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi dengan pihak KNPB terkait rencana unjukrasa dengan aspirasi pembebasan dua jurnalis asal Perancis itu. Namun koordinasi itu menuai jalan buntu dan KNPB tetap bersikeras menggelar demo, meski tidak mengantongi izin dari Polda Papua.

“Saya sempat Tanya penanggung jawab dari aksi itu, namun mereka tidak ada yang mengaku karena mereka menggelar aksi tutup mulut. Maa dari itu kami amankan mereka, sebab berbagai koordinasi sudah kita lakukan, tetapi KNPB tetap ngotot menggelar aksi tersebut meski tanpa izin,” sambung Alfred.

Apabila ada aksi susulan yang selaras dengan yang dilakukan oleh KNPB itu, maka Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan membubarkan aksi itu, “Kalau ada yang demo lagi, kami tetap bubarkan. Sebab surat yang mereka layangkan ke Polda Papua tidak mendapat izin,” tandasnya.

Dalam pengamanan itu, Polresta jayapura menegerahkan sekitar 400 personel yang diback up dari Brimob Polda Papua. Sedangkan untuk anggota TNI sendiri hanya bersifat standby. Selain menempatkan anggota di Taman Imbi hingga siang hari, di Kantor Imigrasi juga tidak luput dari penjagaan sebagai antisipasi adanya demo tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan bahwa pihaknya tidak menerbitkan surat izin adanya demo yang dilakukan oleh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Taman Imbi tersebut. “Di satu sisi memang hak individu untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum, tapi  juga ada hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public secara maksimal. Dengan hal itu maka ada tida undang-undang yang kita gunakan dan ketiganya berhubungan,” jelas dia.

Lebih jauh dijelaskan Kabidhumas, undang-undang pertama adalah UU Nomor 09 Tahun 1998 tentang mengeluarkan pendapat di muka umum, bahwa Negara menjamin rakyatnya untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum. Namun dalam undang-undang juga memiliki sifat mengatur, membatasi dan melarang atau menghukum.

Kemudian, Undang-Undang Kepolisian No 02 Tahun 2002 yang menekankan pada kepolisian wajib memberikan pelayanan, perlindungan dan terakhir adalah melakukan penegakan hukum. Termasuk juga UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dimana ada hak rakyat untuk mengetahui apa yang terjadi (right to know).

“Nah dalam kasis tadi (demo KNPB, red), ada penerjemahan tentang regulasi yaitu Peraturan Kapolri, mereka mengajukan izin demo lalu kita menjawabnya bahwa demo tidak diizinkan, jadi karena tidak diizinkan, maka dalam pasal lain menyebutkan, boleh dibubarkan, karena khawatir mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Dalam UU pers, lanjut Pudjo, telah disebutkan mengenai hak masyarakat untuk tahu, makanya wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut tidak dilarang.

“Jadi kalau ada wartawan mau liput kegiatan demo ya tidak boleh dilarang,” kata Pudjo.
Mengapa aparat kepolisian tidak memberikan STTP untuk mengizinkan KNPB berdemo? Ada beberapa alasan yang memang tidak bisa diberikan yaitu bahwa KNPB adalah suatu organisasi terlarang yang selalu menyebarkan isu-isu yang tidak pasti kepada masyarakat Papua sehingga memiliki kesan negative untuk memprovokasi masyarakat. Adapun alasan lain yaitu KNPB mempunyai simbol organisasi berupa bintang kejora, sedangkan dalam NKRI, bintang kejoran dilarang keras. Mereka juga sering menyerukan dan berusaha untuk selalu memisahkan Papua dan Papua Barat dari bingkai NKRI.

Mereka tidak tahu pasti bagaimana sejarah Papua yang sebenarnya, mereka beranggapan Papua merupakan suatu negara. kebanyakan aktivis yang ada didalam organisasi KNPB tersebut tidak tahu menahu tentang sejarah Papua sehingga mereka membuat isu-isu yang tidak benar mengenai Papua.

Apabila mereka menyebut bahwa KNPB itu suatu organisasi itu salah. Kalau memang mereka organisasi, pasti memiliki kantor-kantor yang disetujui oleh badan-badan negara terutama NKRI. Melainkan mereka tidak memiliki kantor satupun, mereka hanya berdiskusi dengan liar untuk menyerukan isu-isu negative. Bukan hanya itu saja, mereka juga sering melakukan tindakan-tindakan kriminal yag dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat papua.

Untuk itu aparat TNI-Polri melarang mereka untuk berdemo. Kelompok tersebut harus dihilangkan dan dihapuskan dari NKRI, karena mereka adalah kelompok yang selalu membuat rusak, kotor dan kacau di dalam bingkai NKRI.


Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovakasi dengan gerakan-gerakan separatis seperti KNPB tersebut.(YTA)

0 komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Label