Sering terjadi penembakan
yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal bersenjata. Beberapa saat yang lalu aparat
TNI/Polri telah berhasil menembak mati anggota dari kelompok kriminal
bersenjata yang sering kali mengacaukan keamanan di Papua. Bila kita mengaitkan
masalah ini dengan peraturan mengenai Hak Asasi Manusia. Membunuh atau
menghilangkan nyawa seseorang baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, dengan
maksud ataupun dengan tujuan tertentu jelaslah merupakan suatu kejahatan. Namun
sebagai masyarakat umum, kita juga harus mampu membedakan mana yang termasuk
dalam kejahatan dan mana yang merupakan suatu tindakan yang diperbolehkan.
Untuk itu sebelumnya kita harus mengetahui siapa yang menembak dan apa tujuannya. Bila ada orang yang menyatakan bahwa tindakan yang diambil aparat dalam membunuh para pelaku kriminal tersebut adalah suatu pelanggaran HAM. Maka hal ini jelaslah hanya penilaian yang tidak boleh kita terima begitu saja. Kedudukan TNI/Polri sebagai aparat pemerintah yang berfungsi sebagai penjaga keamanan dan pelindung seluruh tumpah darah Indonesia. Dimana dalam menjalankan tugasnya ini, apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang berusaha mengacaukan keamanan, apalagi meneror masyarakat serta tidak segan-segan membunuh maupun melukai masyarakat, maka TNI sebagai pelindung rakyat wajib hukumnya melindungi masyarakat dengan cara apapun, apalagi jika hal tersebut berhubungan dengan keselamatan dan kedaulatan negara ini.
Apakah kain berwarna merah, bergaris biru dengan 1 bintang didalamnya bisa dikatakan sebagai sebuah bendera? Banyak masyarakat telah salah dalam mengartikan kain berbintang ini dengan menyebutnya sebagai Bendera bintang kejora. Hal ini jelas salah jika kita mengetahui makna dari bendera yang sebenarnya. Sehingga sebelumnya kita harus paham apa arti dari “Bendera”.
Bendera adalah sepotong kain, yang sering dikibarkan, dan pada umumnya digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal atau identifikasi. Hal ini sering juga digunakan untuk melambangkan suatu negara untuk menunjukkan kemerdekaannya.
Sekarang kita harus melihat apakah Bendera Bintang Kejora ini melambangkan suatu negara yang berdaulat? Jika benar, apakah negara tersebut telah syah berdiri sebagai sebuah negara? Jika begitu kita harus kembali merujuk pada syarat syah berdirinya negara. Dimana suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai negara yang berdaulat, apabila memenuhi minimal 4 unsur dibawah ini, yaitu :
1. Rakyat.
2. Wilayah.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
Berdasarkan keempat unsur diatas, jika menyinggung unsur “rakyat” yang pertama, apakah kemerdekaan atas Papua memang diinginkan oleh seluruh masyarakat di Papua? Apakah seluruh atau sebagian besar masyarakat yang mendiami wilayah Papua ini mempunyai keinginan yang sama untuk mendirikan negara sendiri? Dengan melihat pada kenyataan yang terjadi selama ini, bahwasanya keinginan merdeka yang selama ini selalu dikoar-koarkan, hanyalah keinginan dari sekelompok kecil orang-orang yang berbeda paham saja dengan ideologi Indonesia, bukanlah keinginan bersama dari seluruh masyarakat di Papua.
Dengan demikian walaupun unsur yang kedua bisa terpenuhi tetapi untuk unsur ketiga yang mengarah pada pemerintahan yang berdaulat jelaslah sangat tidak mungkin, karena pemerintahan yang berdaulat itu merupakan hasil dari kesamaan cita-cita rakyat yang bersatu dalam mendirikan suatu pemerintahan, apalagi untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Dengan demikian sangatlah tidak pantas, suatu kain berlambangkan bintang kejora ini dikatakan sebagai BENDERA, lebih pantas dianggap sebagai simbol belaka. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot memikirkan kain berbintang tersebut.
Namun masalah ini juga harus jadi perhatian serius pemerintah daerah, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah Bab I Ketentuan Umum pasal 1 point 5.
0 komentar:
Posting Komentar