Jayapura – Pada 1 Juli 2014
mendatang Polda Papua akan memberikan penghargaan kepada dua anggota TNI dan
dua anggota Polri atas upaya pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi pada
Kamis (13/2) yang lalu dan sudah diserahkan ke Kejaksaan negeri jayapura alias
Tahap II pada 11 April kemarin.
Empat anggota tersebut
adalah Aiptu Edy Purwadi, Brigpol Suharjono, dari polsek Jayapura Selatan,
serta Sertu Gustaf Naboba dan Serda Lofin Bisay yang akan langsung diserahkan
oleh Kapolda Papua, Irjen Pol M Tito Karnavian dalam rangka memperingati HUT
Bhayangkara yang ke-68.
Kabidhumas Polda Papua,
Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pemberian penghargaan tersebut
sangat penting dalam rangka mengapresiasi kinerja anggota Polri dan TNI dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Adanya jalan baru di atas
tersebut kan untuk membantu memperlancar transportasi, namun di sana sepi
sehingga memungkinkan terjadinya kejahatan, maka dari itu ketika ada kasus di
sana dan anggota Polri sama TNI kemudian menolong mereka maka ini adalah suatu
keberhasilan sehingga kita patut mengapresiasi,”tambahnya.
Sekitar satu bulan yang
lalu, Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Y Takamully juga pernah juga pernah
memberikan penghargaan kepada dua anggota TNI tersebut karena membantu pihaknya
dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Ketika
dihubungi melalui selulernya, Kapolsek juga menyatakan apresiasinya.
“Iya, itu anggota TNI memang
pernah kita beri penghargaan dan kami berterimakasih kepada mereka. Kalau
kemudian Kapolda juga mau memberikan penghargaan, saya kira itu juga lebih
baik,”tandasnya.
Perlu diketahui bahwa
kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 13.00 WIT di
Jalan Alternatif kampung Buton. Tersangka atas nama Aples Watratan (36) warga
Padang Bulan, Abepura dengan korban seorang mahasiswi berusia 22 tahun yang
tinggal di Doyo baru Sentani.
Adapun kronologis
kejadiannya adalah pada waktu itu, terseangka menawarkan diri untuk mengantar
korban ke mata jalan Sentani dengan menggunakan mobil Inova DS 1636 AI.
Ternyata tersangka tidak menurunkan korban di tepi jalan malah melanjutkan
perjalanan ke arah Jayapura lalu menghentikan kendaraannya sembarangan di Jalan
Baru, Kampung Buton.
Tersangka lalu memaksa
korban untuk bersetubuh namun ditolak korban hingga terjadi penganiayaan dan
pemaksaan hingga korban diperkosa. Ketika itu, Patroli Gabungan antara Polri
dan TNI lewat dan karena curiga terhadap keributan di dalam mobil tersebut,
apalagi parkirnya tidak beraturan, mereka kemudian mendatanginya dan membawa
pelaku ke polisi.
Sumber : Cenderawasih Pos
0 komentar:
Posting Komentar