Selasa, 02 September 2014

0 Pemalangan di Uncen


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Jayapura – Sekelompok masa berjumlah ±30 orang melakukan pemalangan pintu gerbang Universitas Cenderawasih, Waena, Selasa (02/09).

Peristiwa pemalangan pintu Uncen tersebut bermula dari terjadinya perkelahian antara Mahasiswa Uncen yang menghuni Asrama Rusunawa dan mahasiswa Uncen yang menghuni di Asrama Sorong Selatan yang menewaskan 1 orang yang bukan salah satu mahasiswa Uncen. Dalam aksi pemalangan tersebut juga terdapat beberapa pemuda dari Uncen meminta agar rektorat kembali mengaktifkan keamanan kampus yang selama ini mati suri.

Banyak media sosial yang memberitakan bahwa 1 orang tewas yang dalam perkelahian tersebut akibat ditikam oleh TNI. Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi di lapangan.

Kebohongan tersebut telah melanggar undang-undang yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa sesorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana. Lain halnya apabila kebohongan itu disertai dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tindak pidana ini dikategorikan penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

Pasal tersebut berisikan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Lagipula, apabila 1 orang tewas tersebut bukan seorang Mahasiswa Uncen, mengapa kampus Uncen yang dipalang? Tindakan pemalangan tersebut tidak perlu dilakukan oleh para mahasiswa karena tindakan tersebut adalah tindakan domokratis. Anak-anak bangsa hanya perlu belajar dan belajar serta menimba ilmu yang tinggi agar dapat membantu pemerintah dalam memajukan bangsa dan negara.

Kompol Kiki Kurnia menyampaikan bahwa siapapun tidak boleh saling menuduh terkait kasus ini. Bagi yang merasa menjadi korban juga diminta melapor dan memberikan keterangan, jangan hanya membuat isu yang akhirnya memprovokasi.

Sementara itu, Dandim 1701/JYP Letkol Inf Antonius Yoyok Pranowo yang hadir sempat miris dengan kondisi penganiayaan yang menimpa korban. Menurutnya, sesama manusia seharusnya tidak boleh mengandalkan kekerasan. Pihaknya juga siap memproses bila memang pelakunya adalah anggotanya.

Namun dari hasil interogasi langsung kepada anggotanya yang saat itu piket malam, Dandim memastikan anggotanya tak bersalah dan tak terlibat kasus pengroyokan terhadap korban. Malah menurutnya saat kejadian anggotanya berinisial H yang berpangkat Pratu ini hendak melerai perkelahian.

Adapun kronologisnya yaitu sekitar pukul 03.00 WIT tepatnya didepan Pos Koramil Perumnas III Waena. Bermula ketika ada kelompok pemuda tengah bernyanyi-nyanyi menggunakan gitar lalu korban yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mendatangi kelompok tadi dan langsung menendang seraya meminta kelompoik tersebut pergi. Karena tidak terima kelompok yang berjumlah enam orang ini langsung melakukan pengeroyokan hingga menuju sebuah lorong. Korban yang tak terima justru mengejar kelompok pemuda tadi pemuda tadi ke arah dalam lorong yang minim pencahayaan. Dan salah satu anggota Koramil tersebut mendatangi kejadian tersebut dan melerai pengeroyokan itu.

Tudingan ini dialamatkan kepada TNI lantaran saat korban dalam keadaan terluka, saat itu Pratu H sedang bersama korban karena sempat mengejar kearah keributan dan secara kebetulan salah satu teman korban yang masih dicari tahu ini datang menggunakan motor dan lalu melihat korban bersama dengan anggota TNI sehingga muncul tanggapan tersebut.


Diharapkan untuk sosial media agar membuat berita yang sesuai fakta dan tidak dibuat-buat yang dapat memprovokasi warga. Serta bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab agar tidak hanya bicara di luar-luar yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Label