Jayapura
– Sekelompok
masa berjumlah ±30 orang melakukan pemalangan pintu gerbang Universitas
Cenderawasih, Waena, Selasa (02/09).
Peristiwa pemalangan pintu
Uncen tersebut bermula dari terjadinya perkelahian antara Mahasiswa Uncen yang
menghuni Asrama Rusunawa dan mahasiswa Uncen yang menghuni di Asrama Sorong
Selatan yang menewaskan 1 orang yang bukan salah satu mahasiswa Uncen. Dalam
aksi pemalangan tersebut juga terdapat beberapa pemuda dari Uncen meminta agar
rektorat kembali mengaktifkan keamanan kampus yang selama ini mati suri.
Banyak media sosial yang
memberitakan bahwa 1 orang tewas yang dalam perkelahian tersebut akibat ditikam
oleh TNI. Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian
yang terjadi di lapangan.
Kebohongan tersebut telah
melanggar undang-undang yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang menyatakan bahwa sesorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana.
Lain halnya apabila kebohongan itu disertai dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tindak pidana ini dikategorikan penipuan yang diatur dalam
pasal 378 KUHP.
Pasal tersebut berisikan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Lagipula, apabila 1 orang
tewas tersebut bukan seorang Mahasiswa Uncen, mengapa kampus Uncen yang
dipalang? Tindakan pemalangan tersebut tidak perlu dilakukan oleh para
mahasiswa karena tindakan tersebut adalah tindakan domokratis. Anak-anak bangsa
hanya perlu belajar dan belajar serta menimba ilmu yang tinggi agar dapat
membantu pemerintah dalam memajukan bangsa dan negara.
Kompol Kiki Kurnia
menyampaikan bahwa siapapun tidak boleh saling menuduh terkait kasus ini. Bagi
yang merasa menjadi korban juga diminta melapor dan memberikan keterangan,
jangan hanya membuat isu yang akhirnya memprovokasi.
Sementara itu, Dandim
1701/JYP Letkol Inf Antonius Yoyok Pranowo yang hadir sempat miris dengan
kondisi penganiayaan yang menimpa korban. Menurutnya, sesama manusia seharusnya
tidak boleh mengandalkan kekerasan. Pihaknya juga siap memproses bila memang
pelakunya adalah anggotanya.
Namun dari hasil interogasi
langsung kepada anggotanya yang saat itu piket malam, Dandim memastikan
anggotanya tak bersalah dan tak terlibat kasus pengroyokan terhadap korban.
Malah menurutnya saat kejadian anggotanya berinisial H yang berpangkat Pratu
ini hendak melerai perkelahian.
Adapun kronologisnya yaitu
sekitar pukul 03.00 WIT tepatnya didepan Pos Koramil Perumnas III Waena.
Bermula ketika ada kelompok pemuda tengah bernyanyi-nyanyi menggunakan gitar
lalu korban yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mendatangi kelompok
tadi dan langsung menendang seraya meminta kelompoik tersebut pergi. Karena
tidak terima kelompok yang berjumlah enam orang ini langsung melakukan
pengeroyokan hingga menuju sebuah lorong. Korban yang tak terima justru
mengejar kelompok pemuda tadi pemuda tadi ke arah dalam lorong yang minim
pencahayaan. Dan salah satu anggota Koramil tersebut mendatangi kejadian
tersebut dan melerai pengeroyokan itu.
Tudingan ini dialamatkan
kepada TNI lantaran saat korban dalam keadaan terluka, saat itu Pratu H sedang
bersama korban karena sempat mengejar kearah keributan dan secara kebetulan
salah satu teman korban yang masih dicari tahu ini datang menggunakan motor dan
lalu melihat korban bersama dengan anggota TNI sehingga muncul tanggapan
tersebut.
Diharapkan untuk sosial
media agar membuat berita yang sesuai fakta dan tidak dibuat-buat yang dapat
memprovokasi warga. Serta bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab agar
tidak hanya bicara di luar-luar yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
0 komentar:
Posting Komentar