Abepura, Jubi – Polda Papua
tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait tuntutan mereka meminta pembebasan
dua junalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di
Imigrasi Jayapura. Rencana unjukrasa ini akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober
2014.
Intelkam
Polda Papua mengirim surat penolakan pemberitahuan aksi demo damai kepada KNPB
dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal Surat Pemberitahuan itu Polada
Papua tidak menerbitkan STTP.
Sekretaris
KNPB Ones Suhuniap melalui releasenya pada Minggu (12/10) mengatakan, alasan
penolakan surat pemberitahuan adalah hal kuno dan lazim, serta mengada-ada demi
membungkam ruang demokrasi di Papua Barat.
Polda
Papua mencatat setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau demo KNPB selalu
menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998. Polda Papua menyadari tugasnya sebagai pelindung, pengayom
dan pelayanan masyarakat.
Untuk
itu aparat kepolisian tidak menginginka demo dimana akan memicu kepada tindakan
negative yang ditimbulkan oleh KNPB tersebut.
Seuai
sehubugan dengan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, maka, rencana unjuk
rasa yang akan dilakasanakan pada hari Senin 13 Oktober 2014 di Kantor Imigrasi
Kelas I Jayapura oleh KNPB berdasarkan undang-undang dan peraturan yang
berlaku, Polda Papua tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Polisi
menekankan kepada KNPB untuk tidak melakukan unjuk rasa tersebut karena pelaku
serta pelaksana penyampaian pendapat dimuka umum yang tidak mematuhi ketentuan
perundang-uandangan yang berlaku, serta melakukan perbuatan melaggar hukum
dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undagan yang berlaku.
Penolakan unjuk rasa
tersebut dikarenakan berbagai banyak hal, pertama, KNPB menggunakan lambang
bintang kejora dimana lambang tersebut telah dilarang keras di wilayah NKRI,
kedua adalah bahwa KNPB ini selalu melakukan aspirasi Papua Merdeka.
Dari alasan-alasan tersebut
Polisi berhak untuk tidak mengizinkan KNPB berunjuk rasa guna menyerukan Papua
Merdeka. Karena KNPB merupakan suatu organisasi yang anarkis dimana bertujuan
untuk menyesatkan masyarakat Papua ke jalan yang salah.
Juru bicara KNPB Basoka Logo
mengatakan akan bersi keras akan tetap berunjuk rasa bersama semua anggotanya
guna menyerukan isu-isu yang tidak benar kepada masyarakat.
Apabila KNPB tetap berunjuk
rasa, maka mereka telah melanggar ketentuan dan ingin membuat kerusuhan dan
membuat onar dimana kondisi Papua sebelumnya damai dan tenang tanpa adanya
mereka dan
tindakan mereka dianggap demokratis.
Bila nantinya mereka tetap
turun jalan, mereka harus ditindak keras dan dihilangkan jauh-jauh dari tanah
Papua. Karena Papua tidak memerlukan isu yang tidak bernar, melainkan Papua
ingin sejahtera, aman dan damai demu persatuan dan kesatuan di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.(YTA)
0 komentar:
Posting Komentar