Minggu, 12 Oktober 2014

0 KNPB Tetap turun Jalan = Melanggar Hukum dan Berhak Ditindak Keras


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Abepura, Jubi – Polda Papua tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana unjukrasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terkait tuntutan mereka meminta pembebasan dua junalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditahan di Imigrasi Jayapura. Rencana unjukrasa ini akan dilaksnakan pada Senin 13 Oktober 2014.

Intelkam Polda Papua mengirim surat penolakan pemberitahuan aksi demo damai kepada KNPB dengan No. B/63/X/2014/Dit-Intelkam. Perihal Surat Pemberitahuan itu Polada Papua tidak menerbitkan STTP.

Sekretaris KNPB Ones Suhuniap melalui releasenya pada Minggu (12/10) mengatakan, alasan penolakan surat pemberitahuan adalah hal kuno dan lazim, serta mengada-ada demi membungkam ruang demokrasi di Papua Barat.

Polda Papua mencatat setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau demo KNPB selalu menyuarahkan aspirasi Papua Merdeka, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Polda Papua menyadari tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

Untuk itu aparat kepolisian tidak menginginka demo dimana akan memicu kepada tindakan negative yang ditimbulkan oleh KNPB tersebut.

Seuai sehubugan dengan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, maka, rencana unjuk rasa yang akan dilakasanakan pada hari Senin 13 Oktober 2014 di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura oleh KNPB berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, Polda Papua tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Polisi menekankan kepada KNPB untuk tidak melakukan unjuk rasa tersebut karena pelaku serta pelaksana penyampaian pendapat dimuka umum yang tidak mematuhi ketentuan perundang-uandangan yang berlaku, serta melakukan perbuatan melaggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Penolakan unjuk rasa tersebut dikarenakan berbagai banyak hal, pertama, KNPB menggunakan lambang bintang kejora dimana lambang tersebut telah dilarang keras di wilayah NKRI, kedua adalah bahwa KNPB ini selalu melakukan aspirasi Papua Merdeka.

Dari alasan-alasan tersebut Polisi berhak untuk tidak mengizinkan KNPB berunjuk rasa guna menyerukan Papua Merdeka. Karena KNPB merupakan suatu organisasi yang anarkis dimana bertujuan untuk menyesatkan masyarakat Papua ke jalan yang salah.

Juru bicara KNPB Basoka Logo mengatakan akan bersi keras akan tetap berunjuk rasa bersama semua anggotanya guna menyerukan isu-isu yang tidak benar kepada masyarakat.

Apabila KNPB tetap berunjuk rasa, maka mereka telah melanggar ketentuan dan ingin membuat kerusuhan dan membuat onar dimana kondisi Papua sebelumnya damai dan tenang tanpa adanya mereka dan tindakan mereka dianggap demokratis.


Bila nantinya mereka tetap turun jalan, mereka harus ditindak keras dan dihilangkan jauh-jauh dari tanah Papua. Karena Papua tidak memerlukan isu yang tidak bernar, melainkan Papua ingin sejahtera, aman dan damai demu persatuan dan kesatuan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.(YTA)

0 komentar:

Posting Komentar

Text Widget

Label